NCW Duga Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang, Amstrong Sembiring: Itu Sih Halu

Insertlive | Insertlive
Kamis, 08 Feb 2024 08:37 WIB
Raffi Ahmad jawab tuduhan terlibat pencucian uang. NCW Duga Raffi Ahmad Terlibat Pencucian Uang, Amstrong Sembiring: Itu Sih Halu / Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Nama Raffi Ahmad memang tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik. Pasalnya, Raffi Ahmad diduga terlibat kasus pencucian uang.

Seperti diketahui, National Corruption Watch (NCW) menduga jika suami Nagita Slavina itu terlibat kasus dugaan pencucian uang sejumlah miliaran rupiah.

Seorang pengacara sekaligus praktisi hukum, Amstrong Sembiring pun turut menanggapi tudingan NCW yang menduga Raffi Ahmad ikut terlibat kasus pencucian uang. Amstrong Sembiring menyebut dugaan Raffi Ahmad terlibat pencucian uang belum dapat dibuktikan kebenarannya.

ADVERTISEMENT

"Untuk menjawab itu maka perlu diketahui yaitu kata "dugaan" yang digunakan NCW adalah masalah yang masih bersifat praduga karena masih harus dibuktikan kebenarannya. Oleh sebab kata dugaan itu bersifat temporer," ucap Amstrong Sembiring kepada awak media.

"Kata "dugaan" yang sering dipakai di dalam dunia hukum diadopsi dari konteks azas praduga tak bersalah," sambungnya.

Amstrong SembiringAmstrong Sembiring/ Foto: Istimewa

Amstrong Sembiring pun mengatakan Raffi Ahmad tetap belum bisa dikatakan terlibat lantaran belum adanya bukti yang membenarkan dugaan dirinya terlibat kasus pencucian uang.

"Sementara, asas praduga tidak bersalah itu diartikan sebagai ketentuan yang menganggap seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya," tuturnya.


Maka dari itu menurut Amstrong Sembiring tuduhan terhadap Raffi Ahmad tak mendasar lantaran tidak adanya masalah hukum.

"Jadi kata "dugaan" yang diadopsi dari azas praduga tak bersalah menjadi bias dan rancu jika kata "dugaan" dijadikan untuk kata menuduh pada subjek atau seseorang, karena kedua belah pihak mereka itu tidak mempunyai problem hukumnya, sehingga kata "dugaan" terkesan kuat jadi "alat" digunakan sebagai tameng untuk menuduh seseorang," jelas mantan Capim KPK tahun 2019-2023 itu.

"Jadi sangat tidak tepat dan ngawur karena faktanya antara NCW dan Raffi Ahmad tidak ada problem hukumnya. Sehingga tidak patut menggunakan kata "DUGAAN" terhadap Raffi Ahmad dan sekali lagi secara rasionalitas hukum mereka itu tidak ada kolerasi hukum," lanjutnya.

Amstrong menilai dugaan yang diutarakan NCW dapat menimbulkan efek negatif terhadap Raffi Ahmad.

"Jadi saya katakan tuduhan tersebut sangat terlalu prematur, dan kata "dugaan" yang digunakan pada Raffi Ahmad akan menimbulkan efek yg negatif atau tidak baik kecuali kolerasi antar NCW dan Raffi Ahmad sedang terjadi dalam proses perkara hukum. Sehingga kata "dugaan" NCW bisa disebut juga "HALU"," paparnya.

Amstrong Sembiring pun berpesan kepada Raffi Ahmad agar tidak terlalu memusingkan tuduhan terhadap dirinya.

"Saran saya pada Raffi Ahmad atau siapapun yang mengalami seperti ini kalau cuma "dugaan" atau istilahnya hanya cuma "hipotesa" maka itu hanya cuma asumsi dan apalagi mengada-ada, terkesan dipaksakan. Itu sih namanya hALU jadi abaikan aja," pungkasnya.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER