Ada di Lokasi Dante Meninggal, Status Kekasih Tamara Tyasmara Diungkap Polisi

Insertlive | Insertlive
Rabu, 07 Feb 2024 17:45 WIB
tamara tyasmara Ada di Lokasi Dante Meninggal, Status Kekasih Tamara Tyasmara Diungkap Polisi (Foto: dok Instagram)
Jakarta, Insertlive -

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa kasus kematian Dante, anak dari artis Tamara Tyasmara ada dugaan peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui pengumpulan keterangan saksi-saksi, barang bukti, dan petunjuk yang ditemukan, kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara yang kita laksanakan, kita simpulkan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, sehingga tim penyidik sepakat untuk menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Rabu (7/2).

ADVERTISEMENT

Namun, pihak kepolisian belum menentukan siapa orang yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Dante, yang diduga tenggelam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

"Adapun untuk tindak lanjut ke depan, kami akan memeriksa saksi-saksi. Termasuk melakukan pendalaman untuk menggali keterangan," sambungnya.

Wira Satya menambahkan bahwa saat ini sebanyak 20 orang masih berstatus sebagai saksi, termasuk kekasih Tamara Tyasmara yang terekam CCTV ada di lokasi.

"Berdasarkan rekaman CCTV, ada. Sementara kita masih ambil keterangan sebagai saksi," sambungnya.


Kombes Pol Wira Satya Triputra (Direskrimum Polda Metro Jaya)Kombes Pol Wira Satya Triputra (Direskrimum Polda Metro Jaya)/ Foto: InsertLive

Sedangkan untuk hasil autopsi danCCTV akan diumumkan setelah pemeriksaan forensik selesai dilakukan.

Dalam kasus kematian Dante ini, pihak kepolisian masih menerapkan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

"Untuk sementara kita masih menerapkan Pasal 359 KUHP karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Namun tidak menutup kemungkinan kita bisa mengembangkan apabila menemukan ada potensi pidana lain,"pungkasnya.

(arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER