Ada Masalah Rumah Tangga, Ibra Azhari Malah Konsumsi Narkoba Bareng Pacar
Ibra Azhari kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk kelima kalinya. Ibra Azhari kembali mengonsumsi narkoba usai dua bulan bebas dari penjara terkait kasus yang sama.
Ibra Azhari mengaku dirinya kembali mengonsumsi barang haram tersebut karena ada masalah rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan untuk memberikan nafkah kepada sang istri.
Alasan itulah yang membuat Ibra Azhari kembali mengonsumsi narkoba. Tak sendiri, adik Ayu Azhari itu mengonsumsi barang haram tersebut bersama seorang wanita berinisial NDY yang disebut kekasihnya.
"Motif dari saudara IBR menggunakan narkotika jenis sabu adalah karena yang bersangkutan mengakui sedang memiliki masalah rumah tangga, artinya dia sudah lama tidak mendapatkan nafkah, sehingga melampiaskan ke narkoba tersebut bersamaan dengan orang yang dia akui sebagai pacarnya," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat ditemui, Senin (8/1).
M Syahduddi menyebutkan Ibra dan wanita itu telah berpacaran selama dua tahun. Keduanya juga kerap mengonsumsi narkoba bersama-sama.
"Mereka sudah dua tahun pacaran. Informasinya sudah sering memakai bersama sejak November 2023. Jadi sesaat setelah keluar dari lapas, mereka sudah memakai bersama. Ketika diamankan dengan pacarnya, dari pengakuannya sejak keluar dari penjara menggunakan narkotika tersebut," tuturnya.
Namun M Syahduddi tidak menyebutkan siapa sosok NDY yang disebut kekasih Ibra Azhari itu.
"Saya tidak dapat informasinya apakah (NDY) public figure atau bukan. Statusnya adalah teman hidup Ibra. Sebenarnya kami fokus ke pengedar dan penjual narkotika, kebetulan ketika kami amankan pengedarnya, pada saat itulah ada saudara IBR, jadi memang tak secara langsung menyasar IBR," jelasnya.
Atas kasus ini, Ibra Azhari terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan denda Rp8 miliar. Pasalnya, M Syahduddi menyebut Ibra kemungkinan dapat dikenakan hukuman paling berat lantaran sudah lima kali terjerat kasus yang sama.
"Terhadap orang yang sudah beberapa kali, kita akan mengupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari sebelumnya. Kita kedepankan hukumnya dulu, soalnya bukti yang dikumpulkan besar," pungkasnya.
(kpr/fik)