Respons Kalapas Salemba usai Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan
Wawancara Alvin Lim dengan dr Richard Lee terkait Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba menuai sorotan.
Dalam pengakuannya, Alvin Lim menyebut terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat ini disebut tinggal di ruangan ber-AC.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Salemba membantah.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," ujar Beni dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (4/1).
Beni menjelaskan Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.
Namun, Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong.
Beni pun menyayangkan tuduhan Alvin Lim tersebut karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi lapangan. Ia juga mengatakan tuduhan tersebut ngawur.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," tukas Beni.
Pengacara Sambo, Arman Hanis, juga menyatakan bahwa kliennya selama menjalani masa pidana di Lapas Salemba ditempatkan di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Klien kami bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arman.
Arman menjelaskan Sambo juga patuh terhadap hukum dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
"Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucap Arman.
"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," tutupnya.
(dia/dia)