Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing Karena Ini

Insertlive | Insertlive
Rabu, 20 Dec 2023 19:00 WIB
Pengadilan Agama Tolak Gugatan Cerai Lulu Tobing Karena Ini / Foto: Instagram @lutob
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Agama Jakarta Pusat memutuskan Niet Ontvankelijke (NO) tidak menerima gugatan cerai yang diajukan oleh Lulu Tobing pada 14 Desember 2023 lalu terhadap suaminya, Bani Mulia. Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyebutkan, penolakan gugatan cerai tersebut dikarenakan alamat domisili Lulu Tobing tidak sesuai dengan lokasi pengadilan agama tempat dirinya melayangkan gugatan cerai.

"Perkara Lulu Tobing itu sudah selesai. Pada tanggal 14 Desember kemarin 2023 sudah selesai perkaranya di NO, karena ada eksepsi kompetensi relatif, jadi Lulu Tobing tidak berdomisili, tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat itu eksepsi dari pihak suaminya, dan terbukti memang beliau tidak berdomisili di Jakarta," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Jakarta Pusat saat ditemui, Rabu (20/12).

"Maka Pengadilan Agama Jakarta Pusat tidak berwenang untuk menyelesaikan perkara itu," sambungnya.


Gugatan cerai tersebut awalnya sudah masuk ke pengadilan. Namun, gugatan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan dan tidak masuk ke pokok perkara.

"Di NO artinya dinyatakan tidak dapat diterima belum masuk ke pokok perkara, baru masuk kepada perlawanan atau eksepsi mengenai domisili alamat penggugat (Lulu). (Sudah masuk mediasi) sudah, sidang tetap, cuma belum masuk ke pemeriksaan pokok perkaranya," jelas Jajat.

"(Eksepsi) Jawaban itu memang ada jawaban dari pihak suami mengenai domisili pihak penggugat," lanjutnya.

Walaupun begitu, Jajat Sudrajat berharap Lulu Tobing dan suami dapat bersatu kembali. Jajat pun menyarankan agar Lulu Tobing melayangkan gugatan cerai ke pengadilan yang sesuai dengan domisilinya.

"Ya itu silakan saja tergantung mereka. Kami berharap mereka bisa pun kembali membangun rumah tangga ya. Tapi seandainya pun harus seperti itu, diajukan proses kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," pungkasnya.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK