Tuntut Pihak Hotel Rp 100 miliar, Pihak Mandala Shoji Berikan Penjelasan
Mandala Shoji merasa tak terima atas tindakan pihak hotel di Pontianak, Kalimantan Barat, yang mengeluaarkan barang-barangnya dari dalam kamar tanpa izin. Merasa dirinya dipermalukan, Mandala Shoji pun meminta pertanggungjawaban dari pihak hotel atas kejadian tersebut.
Mandala Shoji telah melayangkan somasi dan menuntut kerugian inmaterial sebesar Rp 100 miliar. Rinto Wardana, kuasa hukum Mandala Hoji, menjelaskan alasan pihaknya menuntut sebesar Rp 100 miliar tersebut.
"Dari segi kerugian ini reputasi bentuknya kan infinity, nggak terbatas. Kemarin kita sudah somasi, batas waktu 4 hari dari 13-17 Desember 2023. Habis waktunya kita akan ambil langkah hukum. Secara formal nggak ada respons sama sekali sampai saat ini tidak. Ke klien juga tak ada informasi," jelas Rinto Wardana, kuasa hukum Mandala Shoji saat ditemui di studio FYP Trans 7, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
"Jadi gini klien saya ini seorang artis dia diundang sebagai pengisi acara dia mempertaruhkan reputasi sebagai artis, yang dinilai keartisannya ini. Ketika di ruangan itu dia dihargai sebagai seorang artis, tapi di situ keluar dari ruangan reputasi dirusak langsung. Namanya hotel ada banyak lalu lintas orang melihat (bagaimana kondisi barang-barang Mandala Shoji dibiarkan di lobby). Bukan masalah ditinggal, acara berantakan semua. Kerugian besarnya itu ada persoalan ini," sambungnya.
Denova, istri Mandala Shoji, turut menuturkan dirinya telah berusaha mengomentari unggahan Instagram hotel tersebut. Namun belum ada itikad baik dari pihak hotel.
"Aku komen ke IG mereka nggak direspons, malah tutup kolom komentar. Mereka kan tinggal DM aku, nggak ada sama sekali," ujar Denova, istri Mandala Shoji.
Rinto Wardana pun membeberkan soal undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen. Pasalnya, sudah seharusnya pihak hotel memberikan kenyamanan kepada Mandala Shoji selaku konsumen.
"UU No.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, hak klien kami punya hak dilindungi secara manusiawi sudah dilanggar di sini, ada pidananya. Kewajiban hotel beri kenyamanan. Belum lagi tindak pidana korporasi yang dilihat di sini dampak yang dilakukan kesengajaan pihak hotel. Saya katakan ini diusir ya karena barang dikeluarkan secara paksa," pungkas kuasa hukum Mandala Shoji.
(kpr/syf)