Advertisement

Korban CPNS Bodong Menang Gugatan, Anak Nia Daniati Wajib Bayar Rp8,1 M

Insertlive | Insertlive
Jakarta -

Kasus CPNS bodong dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Farly Marta Tilaar akhirnya menemui titik terang. Olivia dinyatakan bersalah dan harus membayar gugatan korban senilai Rp8,1 miliar. Olivia juga diminta segera membayarkan uang tersebut ke para korban.

Komentar

!nsertlive

Advertisement