Korban CPNS Bodong Menang Gugatan, Anak Nia Daniati Wajib Bayar Rp8,1 M
Jakarta, Insertlive -
Kasus CPNS bodong dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Farly Marta Tilaar akhirnya menemui titik terang. Olivia dinyatakan bersalah dan harus membayar gugatan korban senilai Rp8,1 miliar. Olivia juga diminta segera membayarkan uang tersebut ke para korban.
ARTIKEL TERKAIT

Akibat Penipuan Olivia Nathania, Korban Depresi hingga 5 Orang Meninggal Dunia
Selasa, 30 Aug 2022 08:40 WIB
Kecewa dengan Vonis Olivia Nathania, Korban Naik Pitam & Ajukan Banding
Rabu, 30 Mar 2022 18:41 WIB
Korban Histeris Sampai Pingsan Sebut Anak Nia Daniaty Belum Bayar Kerugian
Senin, 28 Mar 2022 17:40 WIB
Tak Puas Tuntutan Jaksa, Korban Kini Heran Olivia Nathania Minta Dibebaskan
Senin, 21 Mar 2022 22:00 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER