Korban CPNS Bodong Menang Gugatan, Anak Nia Daniati Wajib Bayar Rp8,1 M

Insertlive | Insertlive
Kamis, 14 Dec 2023 09:00 WIB
Jakarta, Insertlive -

Kasus CPNS bodong dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania dan suaminya Farly Marta Tilaar akhirnya menemui titik terang. Olivia dinyatakan bersalah dan harus membayar gugatan korban senilai Rp8,1 miliar. Olivia juga diminta segera membayarkan uang tersebut ke para korban.

Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER