Persiapan Otto Hasibuan untuk Ajukan PK Jessica Wongso

Yogi Alfian | Insertlive
Jumat, 17 Nov 2023 11:00 WIB
Jessica Divonis 20 Tahun Penjara Persiapan Otto Hasibuan untuk Ajukan PK Jessica Wongso (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta, Insertlive -

Otto Hasibuan berniat melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan hakim terhadap Jessica Wongso. Dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin, Otto pernah menjadi kuasa hukum Jessica.

Saat ini Otto mengaku sedang mempersiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk mengajukan PK, khususnya soal novum dan bukti-bukti lain pada kasus kopi sianida.

"PK itu pasti akan kita lakukan, tapi sebelum PK tentunya kita kan harus adanya proses dulu beberapa hal, yang diharapkan nanti dari upaya hukum yang kita lakukan ini, kita dapatkan novum, bukti-bukti yang bisa memperkuat PK tersebut. Itu poinnya," katanya, saat menghadiri talk show studi kasus Jessica Kumala Wongso, di Universitas Maranatha, Bandung, Rabu (15/11/2023) malam dilansir dari CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

Menurut Otto, kasus kopi sianida yang menyeret Jessica seharusnya bisa jadi momentum perubahan di bidang penegakan hukum.

"Hari ini kita 1.600 orang kumpul di sini, hanya ingin mengetahui dan memberi dukungan terhadap kasus Jessica ini," katanya.

"Dengan kasus ini (diharapkan ada) perubahan yang signifikan di bidang penegakan hukum, supaya semua pimpinan-pimpinan penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, bisa melihat bahwa ada sesuatu hal yang salah di dalam penegakan hukum kita selama ini," imbuh Otto.

Jessica pernah mengajukan PK setelah kasasi yang ia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Hakim Agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

PK Jessica yang diajukan pada awal Desember 2018 itu ditolak oleh MA. Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.


(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER