Kasus Dugaan Penistaan Agama Richard Lee Dinilai Lambat, Pelapor Sambangi Polda Metro

Insertlive | Insertlive
Rabu, 01 Nov 2023 22:45 WIB
RIchard Lee Kasus Dugaan Penistaan Agama Richard Lee Dinilai Lambat, Pelapor Sambangi Polda Metro (Foto: InsertLive_)
Jakarta, Insertlive -

Kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Hermanto terhadap Richad Lee dan pengacara berinisial AE dinilai mandek.

Dalam podcast itu, Richard Lee dan AE menyebut mantra 'Bimsalabim kunfayakun jadilah Tuhan'.

Hal itu dinilai sebagai penistaan agama karena menyandingkan kata kunfayakun dengan sebuah mantra.

ADVERTISEMENT

Sayangnya, sejak kasus ini dilaporkan pada awal tahun lalu, Hermanto menilai belum ada perkembangan.

"Sebenarnya perkara ini cukup lambat juga dari 6 April 2023. Kalau saya sebagai pelapor mudah-mudahan dalam waktu dekat kalau perlu besok atau lusa saksi ahli dimintai keterangan agar ada kepastian karena ini bukan hanya perkara pidana tapi menyangkut agama," ungkapnya saat ditemui usai mendatangi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (1/11).

Feriyawansyah selaku kuasa hukum mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro jaya untuk menayakan tentang perkembangan laporan kliennya tersebut.

"Menindaklanjuti terkait laporan kami yang kemaren. Yang mana terkait adanya ujaran kebencian, penistaan agama dalam hal diduga telah melakukan pidana AE dan dokter RL dalam podcast," ungkap Feriyawansyah.

Pelapor dan kuasa hukum yang laporkan RIchard Lee atas dugaaan penistaan agamaPelapor dan kuasa hukum yang laporkan RIchard Lee atas dugaaan penistaan agama/ Foto: InsertLive

Kuasa hukum itu menambahkan bahwa pihaknya disambut baik oleh pihak Polda Metro Jaya. Laporan mereka pun disebut masih dalam tahap penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi.


Namun, hingga saat ini pihak Poda Metro jaya masih belum meminta keterangan saksi ahli yang akan membuktikan apakah ucapan tersebut adalah benar penistaan agama atau bukan.

"Hari ini alhadmulillah sudah direspons dengan baik yang mana ada kekurangan dari saksi ahli dalam rangka pemeriksaan saksi. Segala bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP sudah terpenuhi, adanya saksi, adanya barang bukti, adanya rekam digital percakapan yang mengatakan ayat-ayat itu disandingkan simsalabim dengan kunfayakun, sambungnya.

"Untuk menguatkan laporan kami, harus ada ahli. Ahli ini yang akan membuat dan menyimpulkan ini akan menjadi pidana atau tidak," tambah Feriyawansyah.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER