Kronologi Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Dituntut Eks Karyawan Rp3,5 M

Monica Dameria Natasya | Insertlive
Senin, 16 Oct 2023 22:15 WIB
Edi Darmawan Salihin ayah Mirna Salihin Kronologi Edi Darmawan Ayah Mirna Salihin Dituntut Eks Karyawan Rp3,5 M/Foto: Netflix
Jakarta, Insertlive -

Edi Darmawan Salihin ayah mendiang Wayan Mirna Salihin kembali disorot.

Bukan karena soal kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso, Edi Darmawan menjadi incaran mantan karyawannya yang menuntut pesangon Rp3,5 miliar.

Kasus ini bermula dari PHK yang dialami 35 eks karyawan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang milik Edi Darmawan. 35 orang ini tidak menerima hak mereka setelah diputus kerja.

ADVERTISEMENT

Pada tahun 2022, 35 karyawan ini telah menggugat PT Fajar Indah Cakra Cemerlang yang bergerak di bidang dokumen perbankan dan ekspedisi itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam prosesnya, pihak perusahaan tidak memenuhi panggilan dari majelis hakim sehingga akhirnya diputuskan bahwa PT Fajar Indah Cakra Cemerlang harus membayarkan pesangon ke 35 eks karyawan sebesar Rp3,5 miliar.

Sayangnya, hingga tahun ini putusan PN Jakarta Pusat itu tidak diindahkan. Kewajiban perusahaan membayarkan pesangon juga belum dipenuhi.

"Setelah kami lakukan upaya hukum, putusan pengadilan ini sudah berketatapan tetap, jadi tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan. Jadi PT Fajar Indah Cakra Cemerlang ini harus taat hukum, tapi sampai sekarang apa yang menjadi hukum daripada perusahaan ini tidak ditunaikan," ungkap Manganju Simanullang selaku kuasa hukum eks karyawan ditemui di kawasan Jakarta Timur, Senin (16/10).

Atas hal ini, 35 eks karyawan melaporkan pimpinan PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, yakni Edi Darmawan atas tuntutan pidana.


"Ada upaya hukum yang bisa kita lakukan, yakni hukum pidana sebagai jalan terakhir untuk meminta pertanggungjawaban dari perusahaan," lanjutnya.

Pengacara eks karyawan Edi DarmawanPengacara eks karyawan Edi Darmawan/ Foto: Monica Dameria Natasya

Lebih lanjut, Manganju Simanullang menjelaskan bahwa selama proses hukum masih berjalan dirinya tidak mendapatkan bayaran dari korban.

Semua biaya operasional tuntutan ditalangi terlebih dahulu olehnya sampai hak pesangon korban dipenuhi perusahaan.

"Ini (saya) tidak dibayar untuk operasional. Murni ini sementara kami perjuangkan, kami talangi dulu. Dari mana mereka bayar kami? Mereka rata-rata berpenghasilan pas-pasan," tutupnya.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER