Hotman Paris Minta Polisi Jerat Ronald Tannur dengan Pasal Pembunuhan
Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI, Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti alias Andini hingga meninggal dunia.
Ronald Tannur pun dijerat dengan dua pasal yaitu pasal 351 dan 358 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara 12 tahun.
Kasus putra Edward Tannur itu turut menjadi sorotan Hotman Paris Hutapea. Pengacara kondang itu menyarankan pihak kepolisian agar menjerat Ronald Tannur dengan Asal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasalnya, Hotman Paris merasa Pasal 351 dan 359 yang dijatuhi kepada Ronald Tannur terlalu ringan lantaran ia telah menganiaya Andini dengan kejamnya hingga meninggal dunia.
"Halo Kapolres Polrestabes Surabaya, mohon dipertimbangkan untuk dikenakan pasal 338 KUHP terhadap pelaku. Jangan sekedar penganiayaan pasal 351 atau 359 yang ancaman hukumannya jauh lebih ringan," ucap Hotman Paris dalam video yang diunggahnya di Instagram.
Hotman Paris mengatakan Pasal 338 KUHP perlu dipertimbangkan lantaran dapat dilihat dari jeda waktu percekcokan antara Ronald Tannur dan Andini hingga akhirnya terjadi percekcokan sampai adanya tindak penganiayaan dari tangan kosong hingga melindas pakai mobil.
"Kenapa pasal 388 perlu dipertimbangkan, lihat jeda waktu pada waktu penganiayaan dilakukan dari mulai tangan kosong kemudian dengan memukul pakai botol kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" tutur Hotman Paris.
Hotman Paris menyebut jika ada jeda waktu, berarti Ronal Tannur dengan sadar melakukan penganiayaan dan tahu perbuatannya dapat mengakibatkan kematian terhadap kekasihnya itu.
"Kalau memang jeda waktu, eskalasi penganiayaan sedemikian rupa, berarti dia ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian. Dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan," tegas Hotman Paris.
"Lihat jeda waktu penganiayaan dari mulai bertengkar, tangan kosong, kemudian dipukul pakai botol minuman, dan juga sampai katanya dilindas pakai mobil. Dan apakah juga ada pertengkaran-pertengkaran sebelumnya. Lihat jeda waktu untuk membuktikan bahwa si pelaku seharusnya tahu perbuatannya itu akan mengakibatkan kematian. Maka kena lah Pasal 338. Jangan hanya terpaku kepada Pasal 351 dan 359 KUHP ," pungkasnya menjelaskan.
Seperti diketahui, Ronald Tannur disebut telah menganiaya kekasihnya, Andini dengan memukulnya menggunakan botol. Tak hanya itu, Ronald Tannur juga sempat menendang dan melindas Andini dengan mobil. Bahkan, Ronald Tannur juga menyeret Andini menggunakan mobilnya hingga sejauh 5 meter.
(kpr/kpr)