Respons Edi Darmawan Ayah Mirna soal Bawa Pistol Saat Wawancara Disorot

NAP | Insertlive
Selasa, 03 Oct 2023 17:45 WIB
Ayah Mirna Salihin, Darmawan Salihin ikut hadir di sidang dakwaan kasus pembunuhan putrinya di di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. (Ari Saputra/detikcom) Foto: Ari Saputra
Jakarta, Insertlive -

Dokumenter terbaru Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso kini tengah jadi perbincangan hangat.

Film dokumenter ini mengulas tentang kasus kematian Wayan Mirna Salihin alias Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso yang terjadi pada tahun 2016 silam.

Namun setelah dokumenter itu rilis, warganet tidak lagi menyorot soal Jessica Wongso yang didakwa membunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.

ADVERTISEMENT

Sosok ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin, juga menjadi sorotan warganet. Setiap gerak-gerik ucapan Edi Darmawan dalam film dokumenter tersebut seolah menjadi teori konspirasi baru.

Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah saat Edi Darmawan Salihin melakukan sesi wawancara di awal film dokumenter itu.

Awalnya, Edi Darmawan masuk ke sebuah ruangan tempat ia akan melakukan wawancara. Kemudian, ia duduk di sebuah kursi yang sudah dipersiapkan menghadap kamera.

Siapa sangka, kala itu Edi Darmawan ternyata membawa pistol saat akan melakukan wawancara. Lalu produser meminta Edi untuk menjauhkan pistol dari lokasi.

Alih-alih menjauhkan, Edi Darmawan menegaskan bahwa pistol yang dibawa olehnya sudah dikunci.


"Anda tidak membawa pistol kan?," tanya produser.

"Bawa, kenapa? Tidak. Ini tidak apa-apa. Ini terkunci," kata Edi.

Kemudian, video beralih menjadi tayangan ketika Edi Darmawan Salihin sedang berlatih menembak sambil menceritakan dirinya.

Edi Darmawan Salihin ayah Mirna SalihinEdi Darmawan Salihin ayah Mirna Salihin/ Foto: Netflix

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh warga Indonesia memiliki senjata api dan membawanya kemanapun ia pergi?

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI, kepemilikan senjata api syaratnya adalah seseorang yang memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III.

Selain itu, orang tersebut juga harus terampil dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

(nap/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER