Divonis 7 Bulan Penjara, Ammar Zoni Bersyukur Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni tujuh bulan penjara. Vonis tersebut dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani oleh Ammar Zoni.
Usai menjalani sidang, Ammar Zoni mengaku bersyukur usai divonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni satu tahun penjara.
Ammar Zoni menilai Majelis Hakim memiliki sudut pandang yang objektif dalam menjatuhkan vonis.
"Hakim melihat dari sudut pandang yang obyektif di mana jaksa sudah menuntut satu tahun dan dikurangi," ucap Ammar Zoni saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
"Jadi itu adalah salah satu hal yang menurut saya alhamdulillah," ungkapnya.
Ammar Zoni menyebut vonis yang diterimanya lebih ringan berkat doa keluarga dan istrinya.
"Ini semua berkat dari doa-doa keluarga saya dan dari istri juga," pungkasnya.
Majelis Hakim memutuskan Ammar Zoni terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 127 yaitu penyalahgunaan narkotika golongan satu yakni sabu.
Pada sidang kali ini, Irish Bella juga tak tampak hadir di persidangan Ammar Zoni. Sebelum sidang dimulai, Emile selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyebut Irish Bella tak dapat hadir di persidangan lantaran harus menjaga anak di rumah.
"Ibel belum jenguk, belum nyamperin ke rutan karena jaga anak. (Rencana hadir) ya insyaallah doain," ucap Emile, kuasa hukum Ammar Zoni.
(kpr/kpr)
Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda, Hakim Pelajari Surat dari BNNP
Selasa, 20 Aug 2024 20:45 WIB
Senasib Pernah Terjerat Narkoba, Revaldo Sayangkan Ammar Zoni Ditangkap Lagi
Senin, 29 Jan 2024 18:15 WIB
Mendekam di Penjara, Ammar Zoni Takut Anak Kehilangan Sosok Ayah
Sabtu, 20 Jan 2024 18:00 WIB
Tiba di Pengadilan, Ammar Zoni Berharap Sidang Berjalan Lancar
Selasa, 22 Aug 2023 15:00 WIBTERKAIT