Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara

Insertlive | Insertlive
Selasa, 26 Sep 2023 17:04 WIB
Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni hari ini menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, Majelis Hakim memvonis Ammar Zoni terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim pun memvonis Ammar Zoni hukuman penjara selama 7 bulan dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalaninya.

"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).


"Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," sambungnya.

Hukuman Ammar Zoni pun diringankan lantaran ia bersikap sopan selama menjalani persidangan. Suami Irish Bella itu juga mengakui kesalahannya menggunakan barang haram tersebut.

"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya," jelas Majelis Hakim.

Selama persidangan, Ammar Zoni hanya tertunduk di hadapan hakim. Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, senyum pun merekah di bibir Ammar Zoni. Ammar Zoni tampak bersyukur mendengar vonis dari Majelis Hakim yang lebih ringan.

Namun, pada sidang kali ini, Irish Bella juga tak tampak hadir di persidangan Ammar Zoni. Sebelum sidang dimulai, Emile selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyebut Irish Bella tak dapat hadir di persidangan lantaran harus menjaga anak di rumah.

"Ibel belum jenguk, belum nyamperin ke rutan karena jaga anak. (Rencana hadir) ya insyaallah doain," ucap Emile, kuasa hukum Ammar Zoni.

(kpr/kmb)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK