Digaji Kecil untuk Film Dewasa Kelas Bintang, Virly Virginia: Bayarnya Dicicil
Virly Virginia menjadi salah satu saksi dalam kasus rumah produksi film dewasa Kelas Bintang di Jakarta Selatan.
Wanita yang pernah membintangi film dewasa bertajuk Keramat Tunggak bersama Siskaeee itu hadir memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (19/9) kemarin.
Virly Virginia dicecar dengan 30 pertanyaan seputar film produksi dewasa yang disutradarai oleh Irwansyah.
Dari pengakuannya, Virly Virginia mengaku dibayar sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk sekali berperan dalam film dewasa produksi Kelas Bintang.
Jumlah bayaran kecil tersebut diakui Virly Virginia karena dirinya dijebak oleh Irwansyah, pemilik dari rumah produksi Kelas Bintang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang saya merasa dijebak karena tidak tahu kalau itu ada web dewasa dan bayarannya tidak semahal itu," ungkap Virly kepada wartawan usai diperiksa.
Virly menambahkan bahwa pembayaran dengan jumlah kecil tersebut dilakukan secara cicil sebagai trik agar dirinya mau kembali membintangi film dewasa garapan Irwansyah.
"(Bayaran) dari 1 juta sampai 2 juta dan itu pembayaran itu tidak langsung, tapi disendat-sendat juga," imbuhnya.
"Itu semuanya memang disuruh dan dipaksa oleh Irwansyah," pungkasnya.
Sejauh ini sudah ada lima orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa Kelas Bintang.
Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu orang wanita.
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dis/and)