Ammar Zoni Resmi Dituntut Satu Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Jumat, 08 Sep 2023 12:15 WIB
Ammar Zoni Foto: Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Ammar Zoni akhirnya menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pasalnya, sebelumnya sidang tuntutan dibatalkan lantaran satu dan lain hal.

Hari ini suami Irish Bella itu resmi dituntut satu tahun penjara dan dipotong masa rehab selama enam bulan. Tak sendiri, Ammar Zoni menjalani sidang tuntutan bersama dua rekannya, yaitu M dan R.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap Jaksa Penuntut Umum di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Jaksa Penuntut Umum.

Ammar Zoni sebelumnya didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar.

Ammar juga diberi dakwaan alternatif, yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dakwaan itu ditetapkan karena Ammar dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaannya.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER