Posan Tobing Resmi Laporkan Band Kotak ke Polisi
Posan Tobing melaporakan tiga personel band Kotak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (6/9) atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
"Kami melaporkan Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari. Kami melaporkan ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," ujar Posan Tobing.
Mantan drummer Kotak tersebut mengambil langkah hukum ini karena somasinya tidak disambut iktikad baik oleh ketiga personel band Kotak.
Ia merasa somasinya diabaikan sehingga pada akhirnya Posan Tobing memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Band Kotak dituding masih membawakan lagu-lagu yang diciptakan oleh Posan Tobing.
"Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07. Ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga notabenenya ada ciptaan saya di dalamnya," tegas Posan Tobing.
Tidak hanya masih menyanyikan lagu-lagu yang diciptakan Posan Tobing, band Kotak juga diduga mengganti lirik lagu-lagu tersebut hingga menyinggung Posan Tobing.
"Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan bekas teman saya itu, mereka tetap membawakan lagu-lagu itu, bahkan saya lihat di video diduga seperti mengolok-olok," katanya.
"Dan ada beberapa konser mereka membawakan lagu-lagu tersebut dengan mengubah liriknya. Liriknya dikonversi menjadi bahasa daerah dan itu melanggar UU hak cipta terutama hak moral saya karena tidak minta izin," imbuh Posan Tobing.
Oleh karena sudah beberapa kali melayangkan somasi tetapi tidak digubris, Posan Tobing akhirnya melayangkan laporan polisi.
Ketiga personel Kotak tersebut dilaporkan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dengan ancaman 4 tahun dan denda hingga Rp3 miliaran.
(arm/arm)