Viral Calon Pengantin Pria Kabur Jelang Akad & Diganti dengan Ayah, Begini Endingnya

NAP | Insertlive
Senin, 04 Sep 2023 18:15 WIB
The bride and groom use the little finger together. lovely couple hold hand with sunset background Foto: Getty Images/iStockphoto/fufupix
Jakarta, Insertlive -

Nasib sedih dirasakan seorang wanita asal Maluku Utara yang ditinggal calon suaminya jelang prosesi akad nikah pada hari Selasa (29/8).

Diketahui, wanita berinisial SA ini merupakan warga Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Adapun sang calon mempelai pria bernama Isra.

Namun karena tamu undangan sudah terlanjur datang, keluarga terpaksa tetap melanjutkan pernikahan. Uniknya, ayah dari pihak Isra yang menggantikan putranya menjalani prosesi akad nikah.

ADVERTISEMENT

Wisto Ahmad selaku kakak SA melansir dari video yang beredar di YouTube menceritakan detik-detik adiknya menikah dengan calon mertuanya.

"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," ujar Wisto.

Menurut Wisto, SA dan Isra sudah lama menjalin hubungan asmara. Bahkan, Isra pernah kepergok masuk ke dalam kamar SA.

Keluarga SA mengaku sangat dipermalukan karena hal ini. Bahkan, mereka mengalami kerugian mencapai Rp25 juta. Namun, belum ada langkah hukum yang akan diambil.

"Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SA dan bersedia menikah. Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," pungkasnya.


Sementara itu, Ongky Nyong penghulu di Maluku Utara dalam video yang beredar di YouTube menyebutkan bahwa pernikahan Isra dan SA tidaklah sah.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky Nyong.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Selain itu, Ongky juga menjelaskan bhawa ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili oleh orang tua namun harus melalui mekanisme yang diatur di Undang-Undang Kompilasi Islam.

(nap/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER