Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda
Ammar Zoni hari ini rencananya akan menjalani sidang tuntutan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Namun sayang, sidang tersebut ternyata harus ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan tuntutan terhadap suami Irish Bella itu.
"Izin yang mulia karena tuntutan belum selesai, kami meminta waktu seminggu lagi," ucap Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/8).
Majelis Hakim pun memutuskan agar sidang tuntutan terhadap kasus narkoba Ammar Zoni ditunda hingga Kamis (7/9). Majelis Hakim pun meminta agar JPU menyiapkan tuntutan untuk Ammar Zoni.
"Jadi persidangan kami akan lakukan minggu depan. 7 iya 7 September, Kamis minggu depan. Mohon jangan ditunda lagi ya, jangan sampai ditunda lagi, nanti yang kedua nanti ya tanggal 7 ya. Jangan ditunda lagi kasihan, karena terdakwa perlu statusnya supaya jelas bagaimana ya demikian dari saya," ujar Majelis Hakim.
Ammar Zoni sebelumnya didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta paling banyak Rp 8 miliar.
Ammar juga diberi dakwaan alternatif yakni Pasal 127 Ayat 1 a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Dakwaan itu ditetapkan karena Ammar dianggap menyalahgunakan narkotika tanpa ada kondisi medis tertentu yang mengharuskan penggunaanya.
(kpr/fik)