Para Korban Dugaan Pelecehan di Miss Universe Indonesia Jalani Pemeriksaan

Ilona | Insertlive
Selasa, 29 Aug 2023 22:30 WIB
Miss Universe Indonesia 2023 Foto: Ilona
Jakarta, Insertlive -

Beberapa finalis Miss Universe Indonesia yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan hari ini menjalani pemeriksaan di Renakta Polda Metro Jaya. Tampak Rio Motret ikut mendampingi para korban dugaan pelecehan ajang Miss Universe Indonesia menjalani pemeriksaan. Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum menyebut pada pemeriksaan kali ini, tim penyidik memeriksa tiga korban dan tiga saksi.

"Hari ini ada tiga korban dan tiga saksi ya. Hari ini ada enam orang yang memberikan keterangan," ucap Mellisa Anggraini di Renakta Polda Metro Jaya, Selasa (29/8).

Pada kesempatan kali ini, para korban mempertegas keterangannya terkait kasus dugaan pelecehan yang menimpa mereka. Selain itu, juga ada penambahan keterangan mengenai kondisi psikis para korban.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya korban menjalani pemeriksaan penyelidikan berita acara somasi waktu itu dan hari ini kembali mempertegas keterangan saat itu ada penambahan terkait yang disampaikan korban terkait kondisi psikis apa yang mereka rasakan terkait apa yang mereka alami pasca melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya," tuturnya.

Pasalnya, Mellisa menyebut pihak terlapor seolah memojokkan para korban. Pihak penyelenggara ajang Miss Universe Indonesia 2023 juga sama sekali tidak menanggapi pengakuan para korban mengenai dugaan pelecehan tersebut.

"Bahwa pihak pihak yang dilaporkan ini menguat pesan dan membuat sikap yang dirasakan korban ini memojokkan dan menekan korban, karena dalam kondisi pelaporan sementara pihak perusahaan yang melakukan karantina pada proses Miss Universe 2023 sama sekali tidak mengacuhkan apa yang disampaikan korban ke publik," jelasnya.

Mellisa merasa pihak Miss Universe Indonesia justru seakan-akan menganggap apa yang dikeluhkan oleh para korban tidak lah benar.

"Justru hanya mem-framing memposting orang orang yang merasa tidak dilecehkan sehingga ini justru sebenarnya menekan, atau korban merasakan ada tekanan terhadap mereka seolah mereka disalahkan, seolah mereka dianggap memberikan keterangan yang tidak benar. Tapi hari ini sudah jelas kepada penyidikan sehingga kami rasa peristiwa pidana itu sudah clear," pungkasnya.


Sekedar informasi, laporan atas dugaan pelecehan itu tela terdaftar dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER