Curhat Pilu Pacar Usai Pemuda Aceh Tewas karena Diduga Dianiaya Paspampres
Kepergian tragis warga Aceh bernama Imam Masykur menyisakan luka di hati keluarga dan masyarakat.
Pria 25 tahun itu tewas setelah diduga dianiaya oleh Paspampres Praka RM dan dua orang TNI.
Kini Yuni Mauliza kekasih Imam muncul ke publik mengungkapkan rasa dukanya. Lewat video di TikTok, Yuni menuliskan curahan hatinya atas kepergian sang kekasih.
Dalam pengakuannya, Yuni telah ikhlas dan merelakan kepergian sang kekasih yang begitu cepat.
"Terima ga terima tetap harus ikhlas, pergi mu begitu cepat sayang. Tugasmu disini sudah selesai sayang, kamu sudah tenang, Allah lebih menyayagimu, sekarang kita pulang negara ini sungguh kejam untukmu syg," tulis Yuni.
Ia juga berharap sang kekasih akan tetap mendapatkan keadilan hukum dari kejadian yang telah terjadi.
@yunimauliza_ Terima ga terima tetap harus ikhlas, pergi mu begitu cepat sayang. Tugasmu disini sudah selesai sayang, kamu sudah tenang, Allah lebih menyayagimu, sekarang kita pulang negara ini sungguh kejam untukmu syg. Semoga keadilan tetap berpihak padamu dengan seadil2nya hukum dinegara ini🥺 tapi lain lagi rencana Tuhan kita tidak dijodohkan didunia ini kita hanya dipertemukan saja. Doa terbaik menyertaimu, kamu diperlakukan bagaikan nyawa tidak berharga sama sekali bagi mereka, dengan tanpa disadari jalan mu ke surga sudah ditunjukkan oleh mereka yang tidak layaknya disebut manusia🥺 ily #fypシ゚viral #cintaterbaik #cintaterakhirku ♬ suara asli - Diah Harahap💫
"Semoga keadilan tetap berpihak padamu dengan seadil2nya hukum dinegara ini tapi lain lagi rencana Tuhan kita tidak dijodohkan didunia ini kita hanya dipertemukan saja. Doa terbaik menyertaimu, kamu diperlakukan bagaikan nyawa tidak berharga sama sekali bagi mereka, dengan tanpa disadari jalan mu ke surga sudah ditunjukkan oleh mereka yang tidak layaknya disebut manusia ily," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono meminta ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ucap Laksda Julius.
Ia menambahkan ketiga tersangka pasti akan dipecat dari instansi TNI karena telah melakukan tindak pidana berat.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," lanjutnya.
(agn/syf)