Aniaya Pemuda Aceh, Terungkap Ancaman Paspampres ke Ibu Korban
Paspampres Praka RM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur.
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebutkan ada tiga tersangka yang terdiri dari Paspampres Praka RM dan dua orang anggota TNI. Kini, ketiganya telah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," ucap Kolonel Cpm Irsyad pada Senin (28/8).
Ibunda Imam Masykur mengaku sempat berkomunikasi dengan tersangka yang telah membunuh anaknya.
Kala itu korban meminta untuk menelepon orang tuanya untuk minta dicairkan uang Rp50 juta karena tidak sanggup dipukuli oleh pelaku.
Pada panggilan telepon itu, tersangka mengancam akan membunuh Imam dan membuangnya ke sungai jika uang Rp50 juta tidak segera dikirimkan.
"Ibunya telepon balik, pelaku yang angkat. Mereka bilang, 'Kalau Ibu sayang anak Ibu, kirim duitnya Rp 50 juta. Kalau nggak, saya bunuh anak Ibu, saya buang ke sungai'. Ibunya bilang jangan karena uang lagi diusahakan," kata abang sepupu Masykur, Sayed Sulaiman pada Senin (28/8).
"Setelah itu, nggak ada kabar lagi sampai almarhum ditemukan," lanjut Sayed mengutip detikcom.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono meminta ketiga tersangka mendapatkan hukuman yang berat karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ucap Laksda Julius.
Ia menambahkan ketiga tersangka pasti akan dipecat dari instansi TNI karena telah melakukan tindak pidana berat.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," lanjutnya.
(agn/syf)