Terungkap Alasan MA Pertimbangkan Beri Diskon Vonis Mati ke Ferdy Sambo
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
MA beralasan diubahnya hukuman Ferdy Sambo mempertimbangkan pengabdian mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Pori itu sudah mengabdi 30 tahun kepada negara.
"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat 2 UU Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat terdakwa," demikian bunyi pertimbangan putusan kasasi yang dilansir website MA, Senin (28/8).
Putusan itu disetujui ketua majelis Suhadi dengan anggota Jupriyadi, Suharto,Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Desnayeti dan Jupriyadi menolak menurunkan hukuman mati Ferdy Sambo.
"Maka riwayat hidup dan keadaan sosial terdakwa juga harus tetap dipertimbangkan karena bagaimana pun terdakwa saat menjabat sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan kontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air. Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun," tegas majelis.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap tegas mengakui kesalahannya dan mau bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," ucap majelis.
Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati pada Februari 2023 atas pembunuhan Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada April 2023, tetapi ditolak.
Kemudian, Ferdy Sambo melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan akhirnya permohonannya dikabulkan. Kini, hukuman Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
(dia/and)