Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Mayang Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukum Upacara Bendera

agn | Insertlive
Senin, 28 Aug 2023 12:15 WIB
Mayang Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Dasar Hukum Upacara Bendera/Foto: Instagram
Jakarta, Insertlive -

Mayang Lucyana Fitri adik Vanessa Angel resmi dilaporkan ke polisi setelah menertawakan perhelatan upacara bendera HUT RI di Istana Negara.

Dalam sebuah video, Mayang dan beberapa rekannya tampak tertawa terbahak-bahak saat momen sakral itu berlangsung pada 17 Agustus lalu.

Salah satu rekan Mayang bahkan menggoda dengan menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk pasukannya.


Anak Doddy Sudrajat itu pun dilaporkan atas dugaan penghinaan dan terancam hukuman lima tahun penjara.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral," ucap pakar hukum Jaenudin pada tayangan di YouTube.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU No 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai lima tahun penjara," lanjutnya.

Sementara itu, tata cara upacara bendera memiliki dasar hukum sebagaimana dasar hukum pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).

Hal di atas, tercantum dan diperinci dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.

Upacara Bendera itu harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga perlu disusun pedoman tentang tata cara penyelenggaraan upacara bendera yang baik.

Peraturan itu berisi soal berbagai elemen yang harus ada di dalam pelaksanaan upacara bendera. Mulai dari Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembacaan Teks Janji Siswa, Pembacaan Doa, Pemimpin Lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.

(agn/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK