Pakar Hukum Peringatkan Mayang usai Tertawakan Upacara HUT RI di Istana Negara

NAP | Insertlive
Rabu, 23 Aug 2023 20:00 WIB
Mayang Lucyana Fitri Foto: instagram.com/mayaang.lucyaana
Jakarta, Insertlive -

Mayang Lucyana Fitri anak Doddy Sudrajat kini menjadi sorotan karena menertawakan upacara HUT RI ke-78 di Istana Negara pada 17 Agustus lalu.

Dalam video yang beredar di media sosial, Mayang dan beberapa temannya hormat dalam posisi tiduran.

Kemudian, tawa adik mendiang Vanessa Angel ini pecah ketika ada salah satu teman yang menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba untuk hormat.

ADVERTISEMENT

Kemudian aksi Mayang ini menuai komentar dari salah satu pakar hukum, Jaenudin. Ia menyebutkan bahwa Mayang dapat dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penghinaan.

"Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya, paling tidak fokusnya jelas yang mereka lihat itu adalah upacara 17 Agustus yang memang itu merupakan momen sakral," jelas Jaenudin dalam video yang beredar di YouTube.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan dan sebagainya," tambahnya.

Bahkan karena aksinya itu, Mayang terancam 5 tahun penjara. Begitu pula dengan teman yang mengunggah video tersebut di media sosial terancam 4 tahun penjara.

"Karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan sendiri itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009, bahkan hukumannya bisa sampai lima tahun penjara. Terkait akun yang sudah meng-upload video ini juga bisa dikenakan sanksi pidana dengan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman sampai empat tahun penjara," ungkapnya.


Namun, Mayang dapat dipenjara jika ada pihak yang melaporkannya terlebih dahulu.

"Kalau memang jelas-jelas terbukti, harus ada yang melaporkan dulu dari masyarakat terkait hal ini," pungkasnya.

(nap/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER