Penangkapan Karenina Anderson Berkat Laporan dari Masyarakat
Karenina Anderson telah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Karenina Anderson itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Lantaran adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Karenina Anderson, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.
"Berasal dari laporan masyarakat Minggu, 30 Juli melaporkan adanya penyalahgunaan narkotika ganja yang dilakukan perempuan berinisial K. Setelahnya kami melakukan penyelidikan dan pada hari Senin sekitar pukul 22.15 WIB," jelas Kompol Achmad Ardy, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Karenina Anderson ditangkap di kediamannya kawasan Jakarta Selatan. Saat proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,1 gram dan satu linting ganja seberat 0,3 gram siap pakai.
"Saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya dan pada saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting 0,3 gram," bebernya.
Kompol Achmad Ardhy menyebut barang bukti ganja tersebut disembunyikan oleh Karenina Anderson di sebuah laci meja.
"Disimpan di dalam laci meja tersangka diambil sendiri oleh tersangka dan diserahkan kepada polisi yang mengamankan," ungkapnya.
Ganja tersebut diperoleh Karenina dari teman perempuannya yang berinisial P secara gratis. Saat ini P masih menjadi DPO. Ia juga sempat mencoba menghisap ganja tersebut di kawasan Tangerang Selatan.
"Barang bukti didapatkan dari orang bernama P dengan diberikan secara gratis. Saat ini masih DPO, barang tersebut dibeli oleh P menyuruh yang bersangkutan mencoba ganja tersebut barang itu dicoba di sekitar jalan dekat Pasar Ciputat, Tangerang Selatan," papar Kompol Achmad Ardhy. .
Tak hanya itu, Karenina juga disebut memakai satu linting ganja di perjalanan pulang sehabis bertemu P.
"Awalnya mendapat satu bungkus kertas putih dan dua linting siap pakai, namun selinting sudah digunakan tersangka seorang diri pada saat perjalanan pulang dari Ciputat Tangsel ke rumah tersangka," pungkasnya.
(kpr/and)