Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Resmi Ditahan

Insertlive | Insertlive
Rabu, 02 Aug 2023 16:30 WIB
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus penodaan agama. Panji mengacungkan jempol saat tiba di Bareskrim. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta, Insertlive -

Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun telah resmi ditahan oleh Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Saat ini Panji Gumang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kebayoran baru, Jakarta Selatan.

Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai diperiksa saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8) siang.

ADVERTISEMENT

"Bahwa setelah ditetapkannya Saudara PG sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan PG sebagai tersangka," sambungnya.

Penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli untuk menyelesaikan kasus penodaan agama Panji Gumilang ini. Selain itu, penyidik juga telah mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.

Kemarin, Selasa (1/8) Panji Gumilang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 hingga 19.30 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikkan (status) Saudara PG sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Djuhandhani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8) malam.

Atas kasus penodaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER