Bongkar Perselingkuhan Suami, Jenny Rachman & Kakak Jadi Tersangka Kasus Ini

INSERTLIVE | Insertlive
Jumat, 07 Jul 2023 17:45 WIB
jenny rachman Bongkar Perselingkuhan Suami, Jenny Rachman & Kakak Jadi Tersangka Kasus Ini/Foto: Instagram: @jennyrahman18
Jakarta, Insertlive -

Jenny Rachman resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jenny Rachman dijerat pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

Tidak sendiri, sang kakak yang bernama Rita Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan buntut laporan Suprajarto, suami Jenny Rachman, ke Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENT

"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata Johnson Panjaitan selaku pengacara Suprajarto kepada awak media, Jumat (7/7).

jenny rachmanjenny rachman/ Foto: Instagram: @jennyrahman18

Sebelum dilaporkan oleh Suprajarto, Jenny Rachman sempat memergoki sang suami berselingkuh dengan ALia Karenina.

Kala itu Jenny juga membeberkan bukti foto mesra suaminya dengan wanita lain. Foto itu ternyata didapat Jenny dari ponsel sang suami yang sengaja dibobol oleh jasa reparasi.

Jenny melakukan tindakan pembobolan itu tanpa izin atau persetujuan suaminya. Alhasil, Supradjarto langsung melaporkan balik Jenny ke polisi.

Pengacara Supradjarto menilai tindakan yang dilakukan Jenny Rachman telah melanggar hak-hak privasi.


"Ponsel tersebut dibongkar di counter dan isinya diumumkan Saudari Netty dalam konferensi persnya. Di situ saya sangat kaget karena isi hp tersebut diumbar, padahal barang itu milik suami Jenny Rachman dan itu sifatnya pribadi," ungkap Johnson Panjaitan.

(dia/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER