Inara Rusli Ingin Bereskan Masalah Royalti Lagu dengan Virgoun

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 06 Jul 2023 17:45 WIB
Gaya Inara Rusli. Inara Rusli (Foto: Dok. Instagram @mommy_starla.)
Jakarta, Insertlive -

Inara Rusli dan Virgoun kembali dijadwalkan menjalani sidang cerai di Pengadilan Agama jakarta Barat, Rabu (5/7). Namun, keduanya absen dan hanya diwakilkan oleh masing-masing kuasa hukum.

Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara, sempat disinggung mengenai permintaan royalti dari lagu-lagu Virgoun. Inara meminta bagian sebesar 50 persen.

Menurut Arjana, royalti merupakan hal penting yang harus digugat ketika Inara cerai dengan Virgoun. Pihaknya sudah mempersiapkan beberapa langkah agar Inara bisa memperoleh haknya dari royalti lagu-lagu Virgoun.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah masukkan juga nomor pencatatannya (lagu-lagu Virgoun) di Ditjen HAKI bagian Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Karena, setiap lagu itu, kan, ada pencatatan di negaranya, kan," ungkap Arjana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Bukan berarti kami tidak punya dasar, jelas di situ penciptanya adalah bapak Virgoun selaku tergugat," sambungnya.

Arjana siap membawa bukti-bukti untuk menggugat royalti Virgoun. Ia yakin, bukti itu cukup kuat untuk membuat Inara dan anak-anak mendapat bagian.

Arjana sebelumnya membahas soal royalti seusai sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Barat pada 31 Mei lalu. Ia mengungkapkan alasan Inara meminta bagian royalti.

"Nah, hak ekonomi ini berdasarkan teori hukum, royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu," kata Arjana.


Kuasa hukum Inara yang lain, Mulkan Let-Let, mengatakan bahwa royalti memang hal yang bisa diwarisi. Sehingga, hak royalti memang harusnya jatuh kepada ahli waris.

"Nah, jadi ketika ada perceraian seperti ini, ingat, ada hak ahli waris di sini. Itu yang selama ini belum dikedepankan oleh beberapa pihak," ujar Mulkan.

(yoa/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER