Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terbukti Bersalah usai Hujat Anak Nikita Mirzani, Indra Tarigan Ditahan

Insertlive | Insertlive
Selasa, 04 Jul 2023 20:00 WIB
Foto: Egi Atmaja
Jakarta, Insertlive -

Indra Tarigan telah ditetapkan sebagai DPO usai dinyatakan bersalah atas kasus tindak pencemaran nama baik lantaran menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Bahkan, Dilansir dari Detikcom, kini pria yang berprofesi sebagai pengacara itu telah diamankan pada Selasa (4/7) siang oleh tim yang dibentuk Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Selasa 04 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," berdasarkan keterangan rilis yang diterima Detikcom, Selasa (4/7).

Dalam keterangan tersebut, tertulis Indra Tarigan sempat mengulur-ngulur waktu saat hendak diamankan. Namun, akhirnya Indra Tarigan pasrah saat dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.


"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," tertulis pada keterangan resmi tersebut.

"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Indra Tarigan dihukum 8 bulan penjara dan Rp 250 juta atas lantaran menghujat anak Nikita Mirzani itu. Mahkamah Agung juga menolak kasasi yang diajukan oleh Indra Tarigan

"Menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan," tertera pada keterangan tersebut.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I / Terdakwa. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500," lanjutnya.

Nikita Mirzani sebelumnya sempat mempertanyakan mengapa Indra Tarigan masih bisa berkeliaran usai kasasi yang diajukannya ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Saya mau bertanya masalah kasus saya yang belum selesai sampai sekarang, atas nama terpidana Indra Tarigan lawyer yang seharusnya dipenjara dan harus menjalankan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan karena saya menang di kasasi dan MA," ujar Nikita Mirzani di Instagram Storiesnya, Senin (3/7).

"Tinggal dieksekusi saja kok, tapi kok ini terpidananya bisa ke kelab, ke Senayan City ngemall, bisa kemana saja sesuka hati dia?" sambungnya.

Nikita Mirzani merasa geram lantaran ia pernah dijemput paksa oleh polisi sementara Indra Tarigan tidak diperlakukan hal yang sama.

"Nah kalau dibalik saya yang jadi terpidana, udah digotong seperti yang bapak-bapak di sana. Ini jelas-jelas dia sudah terpidana dan menjalani masa hukuman. Saya minta tolong ya Pak," pungkasnya.

(kpr/kpr)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK