Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Kronologi Popo Barbie Ditangkap Polisi gegara Masturbasi dengan Patung

NAP | Insertlive
Senin, 03 Jul 2023 08:20 WIB
Foto: TikTok/@popobarbiegirl
Jakarta, Insertlive -

TikToker Popo Barbie kini jadi perbincangan di jagat media sosial setelah video dirinya melakukan masturbasi dengan sebuah manekin.

Atas hal tersebut, Popo Barbie diamankan oleh Satreskrim Polres Kerinci dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana pornografi dan ITE.

Popo Barbie ditangkap di kediamannya, di Desa Penduk Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi, Sabtu (1/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan bermula saat media sosial dihebohkan dengan video Popo Barbie tengah melakukan masturbasi dengan manekin.


Kemudian berbekal dengan informasi tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kepada tersangka," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dilansir detikSumbagsel, Minggu (2/7).

Popo Barbie ditangkap/ Foto: Twitter

Selain menangkap Popo Barbie, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel pintar merk iPhone 13 serta 1 buah patung manekin yang digunakan Popo barbie untuk masturbasi dalam video yang viral tersebut.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Terkait video masturbasi Popo Barbie, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah video tersebut disebarkan sendiri oleh pelaku atau ada pihak lainnya.

"Masih dalam diselidiki (siapa yang menyebarkannya), nanti akan diinformasikan kembali ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Popo Barbie sempat membuat video klarifikasi di akun TikToknya bahwa ponselnya hilang dan keudian video tersebut beredar.

Kini Popo Barbie dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(nap/nap)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK