Kuasa Hukum Roro Fitria Ungkap Keberadaan Terduga Pelaku Sudah Diketahui

Insertlive | Insertlive
Jumat, 23 Jun 2023 21:00 WIB
Roro Fitria Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive -

Roro Fitria beberapa waktu lalu melayangkan laporan terkait kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh asisten rumah tangganya. Akibat kasus tersebut, Roro Fitria kehilangan sejumlah perhiasan hingga mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

Hari ini, Roro Fitria didampingi kuasa hukumnya, Asgar H Sjafri menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan, penyidik sudah mengetahui keberadaan asisten rumah tangga Roro Fitria itu.

Namun, Asgar H Sjafri belum dapat mengungkapkan di mana keberadaan terduga pelaku itu ke media.

ADVERTISEMENT

"Sudah (keberadaan ART), tapi kami belum bisa beritahu," ucap Asgar H Sjafri, kuasa hukum Roro Fitria saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (23/6).

Meski sudah mengetahui keberadaannya, tapi polisi belum melakukan tindakan lantaran masih menelusuri apakah ART tersebut bekerja sendiri atau berkelompok.

"Belum diamankan. Nanti ada pengembangan apakah sendiri atau lebih dari satu orang," tutur kuasa hukum Roro Fitria itu.

Roro Fitria mengaku dirinya baru menyadari bahwa ada barang lain yang hilang setelah ia melaporkan kejadian pencurian tersebut beberapa waktu lalu ke Polda Metro Jaya. Dia pun mengungkapkan hal tersebut ke penyidik saat dirinya menjalani pemeriksaan.

"Ada beberapa bukti juga yang diserahkan karena ada beberapa barang yang sampai sekarang belum ditemukan," ungkap Roro Fitria.


Wanita yang yang akrab disapa Nyai itu mengaku dirinya mengalami kerugian hampir Rp300 juta.

"Perhiasan seperti cincin, anting, gelang, itu peninggalan dari mami dan dipakai pas mami belum pakai hijab, kalau diakumulasikan sekitar Rp300 juta, ya," pungkasnya.

Sekadar informasi, laporan Roro Fitria itu terdaftar dengan nomor LP/B/2889/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya pada Kamis (25/5). Terduga pelaku pun terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER