Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Jumlah Gugatan Harta Gono-gini Gideon Tengker ke Rieta Amalia Jadi Rp300 M

Meidy | Insertlive
Kamis, 22 Jun 2023 18:00 WIB
Foto: Meidy
Jakarta, Insertlive -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar sidang perdana terkait harta gono-gini yang digugat Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia. Namun, ibunda Nagita Slavina itu tidak hadir di sidang tersebut.

Erles Rareral selaku kuasa hukum Gideon Tengker mengatakan dari beberapa tergugat, yang hadir di persidangan hanya pihak BPN Jakarta Selatan.

"Agenda kita hari ini yakni sidang perdana ya. Sidang pertama di mana kita lebih ke pemeriksaan berkas-berkas dan kehadiran dari para pihak yang digugat di sini. Namun yang datang cuma tergugat dari BPN Jakarta Selatan memenuhi undangan atau panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Erles Rareral, kuasa hukum Gideon Tengker saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, (22/6).


"Yang pertama tergugat satu itu Rieta Amalia Beta mantan istri dari Om Gideon Tengker. Terus yang kedua BPN Jakarta Pusat, yang ketiga BPN Jakarta Selatan, yang keempat BPN Klungkung, yang kelima BPN Kabupaten Gianyer," sambungnya.

Erles Rareral pun membeberkan sejumlah aset yang digugat oleh Gideon Tengker terhadap Rieta Amalia. Erles Rareral menyebut total aset yang digugat lebih dari Rp300 miliar.

"Kalau menyangkut aset itu yang pasti rumah di Cempaka Putih, terus apartemen, hotel di Bali, Frame Ritz, itu yang kami minta. Karena bagaimana pun juga menurut informasi keterangan dari klien kami bahwa harta-harta itu didapat saat bersama," beber Erles Rareral.

"Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp300 miliar setelah kami tata, setelah kami mencari tahu informasi-informasi keberadaan aset, di mana letak aset, seperti rumah di Tebet, ada yang di Kemang, apartemen itu di Jakarta Selatan di daerah SCBD. Jadi setelah kami total lebih lah dari angka Rp300 miliar. Pertama ucapan kami kan waktu itu Rp100 miliar ya. Setelah kami telusuri sampai saya ke Bali melihat semuanya, memang seperti informasi-informasi yang kami peroleh hasilnya cukup banyak," lanjutnya menjelaskan.

Erles Rareral mengatakan bahwa surat pemanggilan terhadap Rieta Amalia dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran diduga salah alamat. Namun, Erles menegaskan bahwa rumah tersebut memang milik Rieta Amalia dan Gideon Tengker saat masih menikah.

"Bahwa ada surat pemanggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta selatan. Namun dikembalikan dengan alasan bahwa orang tersebut yang dipanggil sudah pindah alamat. Namun kami berkeyakinan bahwa rumah tersebut adalah rumah hak milik dari ibu Rieta Amalia Beta. Jadi apapun akan dipanggil kembali oleh negara dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Erles Rareral.

"Informasi dari om Gideon sebagai mantan suami pun bahwa itu rumah mereka, dan barang-barang pun masih ada di situ. Tidak salah, tidak pernah salah. Ada yang menempati," pungkasnya.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK