Sidang Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ada Kesamaan dengan Kasus Ferdy Sambo

agn | Insertlive
Selasa, 06 Jun 2023 12:45 WIB
Mario Dandy Satriyo tersenyum saat sampaikan permintaan maaf menganiaya David Ozora. Sidang Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ada Kesamaan dengan Kasus Ferdy Sambo/Foto: Mario Dandy Satriyo tersenyum saat sampaikan permintaan maaf menganiaya David Ozora. (Dok. Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Mario Dandy dan Shane Lukas yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/6).

Sidang kali ini pun memiliki kesamaan dengan kasus hukum Ferdy Sambo. Pasalnya sidang Mario Dandy ini akan dipimpin oleh hakim ketua Alimin Ribut Sujono yang juga pernah memimpin sidang kasus Sambo.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamato mengatakan Alimin dipilih sebagai majelis untuk kasus Mario Dandy dengan anggota majelis hakim terdiri dari Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

ADVERTISEMENT

"(Sidang) akan dipimpin Alimin Ribut Sujono, anggota Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes," kata Djuyamto pada Senin (5/6) mengutip CNN Indonesia.

Hakim Alimin Ribut Sujono menjadi salah satu hakim yang pernah mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Alimin juga pernah bertugas sebagai Kepala PN Bantul, Yogyakarta sebelum ditempatkan di PN Jaksel. Kala itu ia pernah menangani kasus sengketa dana hibah Persiba Bantul.

Sementara itu sidang perdana Mario Dandy dan Shane ini beragendakan pembacaan surat dakwaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi.

Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Sementara Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER