Pihak Ari Wibowo Tambah Materi Gugatan Cerai, Singgung Isu Orang Ketiga
Sidang cerai antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah kembali berlanjut dengan agenda pembacaan gugatan.
Kali ini, keduanya tak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Dalam agenda pembacaan gugatan tersebut, hakim meminta penundaan karena merasa adanya perbedaan isi antara gugatan yang pertama diajukan pada 17 April dengan saat ini.
"Ya memang dalam gugatan pertama tak diberi keterangan penyebab gugatan cerai didaftarkan jadi hanya menuliskan ada hubungan yang tak lagi harmonis," kata Ricky Saragih, kuasa hukum Ari Wibowo kala ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/6).
Sementara hakim menemukan bahwa isi gugatan cerai kali ini berbeda karena ada penambahan terkait isu orang ketiga sebagai penyebab perceraian.
"Bedanya di perubahan gugatan yang bakal kami daftarkan dan serahkan ke hakim ini kami memberikan sedikit detail soal pihak ketiga yang menjadi penyebab perceraian," imbuhnya.
"Hanya disitu bedanya jadi ya poin perbedaannya hanya di pihak ketiga dan yang tak disebutkan di gugatan pertama," sambungnya.
Menurut Ricky Saragih, penambahan materi gugatan cerai tersebut harus dimasukkan karena menjadi penyebab utama kliennya dan Inge Anugrah bertengkar hingga bercerai.
Pihak Ari Wibowo bahkan mengaku sudah mengantongi sederet bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh Inge Anugrah.
"Sudah ada bukti, kami memberikan dalil ya tentu kami sudah mengantongi bukti yang cukup," pungkasnya.
Pernyataan terkait tambahan materi isu orang ketiga ini sudah ditanggapi oleh pihak Inge Anugrah.
"Ya nggak apa-apa, kita tunggu aja pembuktian, saya nggak bisa menanggapi yang sifatnya isu ya, kecuali dia menghadirkan saksi di sidang. Kalau sekarang baru opini-opini saja, kalau opini tanpa bukti ya hoaks, kalau ada bukti, baguslah," kata Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Inge Anugrah.
"Minimal buktinya kalau Inge terbukti berzina atau apa, ada laporan pidananya, karena masih terikat perkawinan. Kalau tidak ada, apalagi saksi tidak ada, ya tidak bisa," sambungnya.
Pihak Inge Anugrah bahkan menyebut bahwa bila isu orang ketiga yang menjadi materi gugatan cerai tak terbukti maka mereka bersiap membawanya ke ranah hukum.
"Ya kriminal, pelanggaran UU ITE, pelanggarannya berat loh. Jadi kita lihat saja, semakin melebar dan semakin macam-macam, ada akibat hukumnya," pungkasnya.
(dis/syf)