Eks Kuasa Hukum Prihatin, Video Syur Rebecca Klopper Kembali Beredar
Rebecca Klopper saat ini tengah menjadi sorotan dan perbincangan publik usai beredar video syur diduga mirip dirinya. Namun, ternyata tahun lalu Rebecca Klopper juga sempat bermasalah terkait video syur.
Kala itu dirinya diperas dan diancam oleh dua orang video syur dirinya akan disebar luaskan. Ahmad Ramzi selaku kuasa hukum Rebecca Klopper kala itu pun mengungkapkan fakta mengenai kasus pemerasan dan pengancaman tersebut.
"RK dahulu adalah klien saya pada saat membuat laporan polisi di Bareskrim Polri. Kaitannya apa? Kaitannya tentang pemerasan dan pengancaman yang dialami RK pada bulan Oktober," ucap Ahmad Ramzi, mantan kuasa hukum Rebecca Klopper saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (28/5).
"Saat itu saya membuat laporan polisi pada tanggal 6 Oktober 2022. Laporan tersebut saya laporkan di Bareskrim dengan nomor perkara 587/2002/SPKT Bareskrim Mabes Polri," sambungnya.
Ahmad Ramzi mengatakan kala itu dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan dan pengancaman. Dua orang itu disebut mengancam akan menyebarkan video syur Rebecca Klopper jika tidak memenuhi permintaannya.
"Saat itu diamankan, ditetapkan dua orang tersangka yang mana dua tersangka itu adalah atas nama kalau saya tidak lupa pertama NR dan satu lagi FM kalau nggak salah ya," jelasnya.
"Dua orang tersangka itu salah satunya memiliki video. Tetapi yang dipergunakan sebagai alat peras adalah capture dari video tersebut. Terhadap capture video tersebut RK merasa takut video tersebar akhirnya memenuhi permintaan dari kedua tersangka tersebut," beber Ahmad Ramzi.
Lantaran merasa takut dan panik, Rebecca Klopper pun akhirnya memenuhi permintaan dua orang pelaku. Bahkan ia sudah mentransfer sejumlah uang hingga Rp 30 juta.
"Sempat melakukan beberapa kali transfer senilai sampai dengan total RP 30 jutaan. Tapi keuntungan terhadap pemerasan tersebut dibagi dua oleh mereka," ungkapnya.
Namun, masalah tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara restorative justice dengan kesepakatan memusnahkan barang bukti berupa video syur tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan mereka mengamankan salah satunya adalah handphone, laptop. Saat itu kesepakatan dalam restorative justicenya adalah dimushnahkan," papar Ahmad Ramzi.
"Saat itu perkara tersebut sudah saya cabut pertanggal akhir November 2022 sejak pencabutan laporan polisi dengan menyelesaikan secara restorative justice, dan tugas saya sudah selesai. Dan saat ini saya juga bukan lagi sebagai pengacaranya RK," lanjutnya.
Saat disinggung mengenai kasus yang saat ini tengah dihadapi Rebecca Klopper, Ahmad Ramzi mengaku sangat prihatin. Pasalnya, kala itu ia merasa dengan dimusnahkannya barang bukti maka video syur tersebut sudah tidak ada lagi.
"Kita beranggapan setelah dimusnahkannya alat menjadi merekam atau menyimpan video tersebut, sudah tidak akan mungkin akan beredar lagi. Ternyata setelah enam bulan, saya cukup prihatin dengan keadaan Rk, pada saat itu juga RK sangat tertekan terhadap ancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya.
(kpr/kpr)