Konser Krisdayanti di Singapura Terancam Batal Karena Promotor Berstatus DPO

Krisdayanti terancam batal menggelar konser di Singapura pada 24 Mei 2023 mendatang. Pasalnya, Frederik Surya Tjoe dan Helda selaku promotor konser tersebut saat ini tengah menjadi buronan.
Frederik Surya dan Helda menjadi buronan lantaran keduanya tidak pernah mengindahkan panggilan polisi untuk diperiksa usai ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya lantaran pernikahan Frederik Surya dan Helda dianggap tidak sah. Pasalnya, saat menikah, Helda masih dalam proses bercerai dengan Fernando Lesmana.
"Klien kami atas nama Fernando Lesmana tahun 2008 melangsungkan pernikahan dengan saudari Helda. Dari perkawinan tersebut telah lahir tiga orang anak, 2 laki-laki dan satu perempuan. Kemudian bahwa pada April 2021, saudari Helda mengajukan gugatan cerai kepada klien kami Fernando di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ucap Lodewyk Siahaan, kuasa hukum Fernando Lesmana saat ditemui di kawasan Antasari, Jakarta, Senin (8/5).
"Ketika persidangan masih berlangsung belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, Helda melangsungkan pernikahan dengan saudara Frederik Surya Tjoe alias Erik di Denpasar Bali, tepatnya di Hotel Kempinsky Nusa Dua Badung pada tanggal Minggu 28 Maret 2021. Karena dalam status hukum masih belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka secara hukum perkawinan antara Helda dengan Erik dikategorikan kawin tanpa izin," sambungnya.
Fernando Lesmana pun melaporkan Helda ke Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021 lantaran tak terima wanita yang masih berstatus istrinya itu menikah diam-diam.
"Oleh sebab itu, saya mendampingi Bapak Fernando Lesmana membuat laporan pengaduan pada Polresta Denpasar pada 28 Maret 2021. Laporan pengaduan kita diterima Polresta Denpasar dengan nomor pengaduan Nomor 252. Laporan pengaduan kita ditindak lanjuti oleh Polresta dan memakai hukum acara pidana," jelasnya.
Terkait laporan Fernando Lesmana itu, Frederik Surya dan Helda pun dipanggil Polresta Denpasar. Namun keduanya tak pernah mengindahkan panggilan polisi tersebut hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara Erik dan Helda dipanggil secara layak dan patut oleh Polresta Denpasar tidak mau hadir. Sehingga dikenakan status tersangka," ujar Lodewyk Siahaan.
Lantaran tidak pernah menghadiri pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian pun akhirnya menetapkan Frederik Surya dan Helda sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam pemeriksaan dalam status tersangka dia dipanggil terus oleh Polresta Denpasar namun tidak datang. Dan dikhawatirkan waktu itu sudah melarikan diri. Maka oleh Polresta Denpasar pada 10 Maret 2022 telah dikenakan status DPO untuk Helda dan Erik," tutur Lodewyk Siahaan.
"Kemudian Polresta Denpasar selalu mencari-cari dan kami menerima surat dari Polresta Denpasar berdasarkan SP2HP tanggal 19 April 2023 ternyata telah dikenakan red notice oleh Polresta Denpasar terhadap kedua orang DPO ini," pungkasnya.
(kpr/kpr)-
krisdayanti
Krisdayanti
Selengkapnya - konser krisdayanti
- promotor konser

Diduga Abaikan Kris Dayanti di Kondangan Anak Susi Pudjiastuti, Raul Lemos Disorot
Jumat, 30 Aug 2024 18:45 WIB
Ini Alasan Kris Dayanti Pilih Renovasi Gereja di Malang
Selasa, 14 May 2024 11:15 WIB
Ini Nama Baru Krisdayanti
Sabtu, 29 Apr 2023 08:30 WIB
Reaksi Sinis & Kecut Amora Lemos Saat Raffi Ahmad Ungkap Naksir Krisdayanti
Rabu, 11 Jan 2023 14:00 WIB
Kenangan Ivan Gunawan Diprotes Sang Ayah Berdandanan Wanita
Rabu, 30 Apr 2025 16:00 WIB
Jadi Inspirasi, Semarak Busana Keluarga Artis di Lebaran 2024
Sabtu, 13 Apr 2024 10:00 WIB
Bakal Gelar Konser Spesial, Kris Dayanti Boyong Aurel Hermansyah dan Amora
Jumat, 04 Aug 2023 17:00 WIBTERKAIT