AKBP Achiruddin Hasibuan Ayah Pelaku Penganiaya Ken Admiral Dipecat
AKBP Achiruddin akhirnya secara resmi dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Institusi Porli usai menjalai sidang kode etik pada hari Selasa (2/5).
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, melansir dari detikcom Selasa (2/5).
Pemecatan secara tidak hormat kepada AKBP Achiruddin adalah karena keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
AKBP Achiruddin kabarnya diam saja saat melihat anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain.
Achiruddin tidak mengambil tindakan tegas saat melihat putranya melakukan kekerasan terhadap Ken. Achiruddin bahkan disebut sempat mengancam Ken dengan senjata api yang dimilikinya.
Sebelum dipecat secara resmi, AKBP Achiruddin menjabat sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Menilik dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Achiruddin melaporkan bahwa kekayaannya hanya sebesar Rp467 juta.
Untuk gaji AKBP Achiruddin sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, sudah tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang besaran gaji anggota Polri.
Adapun AKBP Achiruddin sudah masuk ke dalam golongan IV (Perwira Menengah) dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), di mana besaran gajinya berada di kisaran Rp3,09 juta hingga Rp5,08 juta.
Selain itu, perwira polisi dengan pangkat AKBP biasanya mendapatkan tunjangan kinerja per bulan sebesar Rp5.183.000.
(nap/syf)