Akui Selingkuh & Berzina, Virgoun Siap Dihukum Cambuk 100 Kali

Insertlive | Insertlive
Jumat, 28 Apr 2023 18:00 WIB
Virgoun Foto: Instagram/@virgoun_
Jakarta, Insertlive -

Virgoun Last Child tak berkutik ketika perselingkuhannya dibongkar oleh sang istri Ina Idola Rusli.

Bahkan, Virgoun mengakui perselingkuhan tersebut dengan menuliskan sebuah surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai.

Virgoun mengaku telah melakukan hubungan asusila dengan wanita bernama Austina Tenri Ajeng Anisa.

ADVERTISEMENT

"Dengan surat ini menyatakan saya Virgoun Teguh Putra mengakui selama masih dalam status menikah dengan saudari Ina Idola Rusli," tulis Virgoun dalam surat pernyataan yang dikutip pada Jumat (28/4).

"Bahwa benar telah melakukan hubungan asusila selayaknya suami istri yang dilarang oleh agama dan pemerintah dengan saudari Austina Tenri Ajeng Anisa," sambungnya.

Surat pernyataan yang berisi pengakuan selingkuh tersebut rupanya sudah dibuat oleh Virgoun sejak 2021.

Hal tersebut memunculkan fakta bahwa Virgoun bukan kali pertama melakukan perselingkuhan.

Virgoun lantas membuat sejumlah perjanjian dengan sang istri untuk tidak mengulangi perselingkuhan tersebut.


Salah satu isi perjanjiannya menyatakan bahwa Virgoun siap menerima hukuman sesuai ajaran Islam yang termuat dalam surat An Nur ayat 2.

"Terhitung sejak tanggal 27 September 2021 dan apabila di kemudian hari saya terbukti mengulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga," ujar Virgoun.

"Saya siap untuk diproses secara hukum Islam sesuai dengan surat An Nur ayat 2," sambungnya.

Instagram Stories istri VirgounInstagram Stories istri Virgoun/ Foto: Instagram

Seperti diketahui, surat An Nur ayat 2 merangkum mengenai hukuman bagi umat Islam yang melakukan perzinahan di luar nikah.

Pelaku perzinahan akan mendapat hukuman deraan atau cambuk sebanyak 100 kali.

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman," isi surat An Nur ayat 2.

Selain itu, Virgoun juga mengaku siap mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum Indonesia yang terangkum dalam pasal 284 tentang perzinahan.

Virgoun pun siap menceraikan sang istri, memberikan nafkah sebesar Rp40 juta setiap bulan, serta menyerahkan sepenuhnya hak asuh anak kepada Ina.

"Dan juga diproses sesuai hukum Indonesia sesuai dengan pasal 284 tentang perzinahan dan menceraikan istri saya, memberikan nafkah Rp 40 juta per bulan dan memberikan hak asuh ketiga anak kami," tulisnya tutup surat pernyataan Virgoun.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER