Heboh Bangsawan Malaysia Dikriminalisasi di Indonesia, Pengacara Klarifikasi

Bangsawan bergelar Dato Sri asal Malaysia, Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek atau yang dikenal sebagai Dato Sri Mohd Shaheen melalui kuasa hukumnya buka suara terkait tuduhan penggelapan dan penipuan.
Dato Sri Modh Shaheen dilaporkan atas tuduhan penggelapan dan penipuan senilai Rp89 miliar terkait keuangan PT Golden Dewata ke Polda Bali.
Noverizky selaku kuasa hukum Dato Sri Modh Shaheen menegaskan bahwa laporan itu masih dalam tahap dugaan.
"Tuduhan dari pelapor dalam laporannya di Polda Bali terhadap klien kami masih dalam ranah yang sifatnya dugaan, artinya sekarang ini saja masih dalam tahap P-19," ujar Noverizky sebagai salah satu tim pengacara Ri-Yaz Group Malaysia, perusahaan milik Dato Sri Modh Shaheen.
"Artinya Kejaksaan Tinggi Bali saja masih menolak dan ingin penyidik yang menangani laporan untuk melengkapi bukti-buktinya, apakah tuduhan terhadap klien kami tersebut benar-benar meyakinkan suatu pidana untuk dilanjutkan ke proses penuntutan dan bukan atau belum pada tahap berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan sebagai terpidana," tambahnya.
Noverizky juga membantah tuduhan terkait Dato Sri Modh Shaheen mangkir dari undangan pemeriksaan dan kabur ke Malaysia.
"Klien kami tidak pernah diberi undangan klarifikasi maupun panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Bali pasca laporan polisi dibuat oleh pelapor pada tanggal 20 Oktober 2022," jelasnya.
![]() |
"Justru kemudian baru diketahui dari bukti yang kami peroleh, undangan tersebut ditujukan ke perusahaan Pelapor (PT Golden Dewata) yang berada di Dash Hotel Seminyak, Bali dan bukan ditujukan ke alamat domisili klien kami," tegasnya.
Selain itu, Noverizky juga menyoroti fakta bahwa klien mereka sejak 27 November 2014-4 November 2020 adalah selaku pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset dan sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan bagaimana Dato Sri Modh Shaheen bisa disalahkan dan dituduh melakukan penggelapan dan penipuan terhadap keuangan perusahaannya sendiri.
Dato Sri Modh Shaheen sendiri telah mengonfirmasi bahwa ia adalah pemilik saham prioritas di PT Golden Dewata.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia dan saya adalah pemegang saham prioritas pemilik dan sekaligus direktur utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak November 2014-November 2020," terang Dato Sri Modh Shaheen.
"Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi AU yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.
Dato Sri Modh Shaheen pun menyebut tuduhan tersebut kejam dan tidak berdasar. Sementara ia telah secara konsisten memberikan laporan keuangan sejak 2014-2020.
"Atas adanya tuduhan tersebut, saya sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas apa yang diberitakan karena hal tersebut adalah tuduhan yang kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar, sebab saya adalah pemilik dan direktur utama di perusahaan PT Golden Dewata," tegasnya.
"Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite Indipenden sejak 2014-2020. Bagaimana bisa saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan milik saya pribadi?" pungkasnya.
(and/kmb)
Keluarga Ameera Khan, Kekasih Jefri Nichol Konglomerat Terpandang di Malaysia?
Senin, 14 Jul 2025 21:30 WIB
Pevita Pearce Mulai Puasa Besok di Malaysia
Sabtu, 01 Mar 2025 17:00 WIB
Pilot Pesawat Jatuh di Jalan Tol Malaysia Disebut Pernah Selamat dari Kecelakaan
Jumat, 18 Aug 2023 20:15 WIB
Alami Kecelakaan, Penyanyi Malaysia Sandra Dianne Meninggal Dunia
Sabtu, 12 Sep 2020 19:30 WIB
Kunjungi Indonesia, Penyanyi Malaysia Ara Johari Jajaki Kolaborasi dengan Stevan Pasaribu
Rabu, 28 May 2025 17:00 WIB
Alasan Suami di Malaysia Talak Cerai Istri Saat Live Instagram
Jumat, 16 May 2025 15:45 WIB
Viral Anak Gajah Mati Dilindas Truk, Pilu Induk Jadi Sorotan Publik
Rabu, 14 May 2025 13:30 WIBTERKAIT