Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati

NAP | Insertlive
Rabu, 12 Apr 2023 13:50 WIB
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta, Insertlive -

Sidang banding terhadap putusan hukuman mati Ferdy Sambo akhirnya dilangsungkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari Rabu (12/4).

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.

Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota yakni Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Selain itu, Ferdy Sambo berhak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding dengan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI.

Seperti yang diketahui, hakim secara resmi telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).

Vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan hakim karena Sambo terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Sementara itu, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.

(nap/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK