Inikah Perintah Ridwan Kamil sebelum Sabil Fadhillah Dipecat Jadi Guru?

InsertLive | Insertlive
Kamis, 16 Mar 2023 15:45 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto: Rifat Alhamidi
Jakarta, Insertlive -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait polemik pemecatan guru honorer di SMK asal Cirebon.

Ridwan Kamil menegaskan dirinya tidak antikritik dalam menerima pendapat, asalkan disampaikan dengan cara sopan.

"Seorang pemimpin kan tidak boleh anti-kritik, makanya saya tidak mengeluarkan statement yang kesannya antikritik dan saya menjawab biasa saja. Kalau keliru, saya jawab dengan data, kalau bercanda saya jawab dengan bercanda, itu aja," kata Ridwan Kamil, dilansir dari detikcom, Kamis (16/3).

ADVERTISEMENT

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku sudah mengimbau pihak sekolah dalam mengingatkan Sabil Fadhillah.

Namun, ia tak memiliki wewenang bila pihak sekolah memecat Sabil Fadhillah.

"Sebenarnya itu menjadi peraturan mereka. Makanya menurut saya cukup diingatkan aja, ya, cukup diingatkan saja, tidak usah sampai diberhentikan. Saya sudah telepon untuk cukup diingatkan saja. Karena kewenangannya bukan di kami, ini, kan, sekolah swasta," bebernya.

"Persoalannya, kan, jadi seolah karena mengkritik saya, diberhentikan, terus saya dianggap antikritik. Saya kira, kan, enggak begitu. Saya tidak antikritik dan terbuka terhadap kritik masuk," lanjutnya.

Sabil Fadhillah dikenakan sanksi pecat dan seluruh haknya sebagai guru dipecat setelah memberi komentar pada Ridwan Kamil di media sosial.


Muhammad Sabil, guru honorer SMK di Cirebon yang dipecat usai kritik Ridwan Kamil.Muhammad Sabil, guru honorer SMK di Cirebon yang dipecat usai kritik Ridwan Kamil./ Foto: Ony Syahroni

Ia mendapatkan surat pemecatan dari yayasan di dua sekolah tempat dia mengajar karena kalimat 'maneh' yang ia tuliskan dalam komentar di unggahan Ridwan Kamil baru-baru ini.

Sabil juga menjelaskan bahwa surat pemecatan yang dibuat dari pihak sekolah tempat dia bekerja dibuat pada hari Selasa (14/3).

"Surat pemecatan itu dibuat tertanggal kemarin (14 Maret 2023). Tapi suratnya baru saya terima hari ini," pungkasnya pada detikcom.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER