Anak Lilis Karlina Jadi Bandar Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Obat
Pihak Satnarkoba Polres Purwakarta telah mengamankan ratusan obat yang menjadi barang bukti atas penangkapan RD anak Lilis Karlina.
RD yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ditangkap setelah ketahuan menjadi bandar narkoba.
RD ditangkap Satnarkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3) bersama rekannya I yang berusia 26 tahun.
Atas penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain menyebut ratusan obat itu dibeli RD melalui online.
RD pun lalu menjual narkoba itu secara online. RD juga melakukan transaksi secara langsung kepada pembelinya.
Edwar menambahkan, RD yang baru berusia 15 tahun bahkan mampu mengendalikan pengedar narkoba yang usianya lebih tua darinya.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, dan ia mengendalikan pengedar usia dewasa, sasarannya ada pelajar dan usia dewasa," beber Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain mengutip detikcom.
RD dan I dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Sementara itu, Lilis Karlina sudah datang menjenguk anaknya di Mapolres Purwakarta.
Lilis Karlina datang pada Senin (13/3) sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian serba hitam.
(agn/syf)