Beda dengan Ferdy Sambo Cs, Bharada E Ditahan di Sel Khusus Lapas Salemba
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani hukuman di Lapas Salemba usai divonis hukuman 1,5 tahun kurungan penjara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa lokasi itu telah sesuai dengan rekomendasi LPSK dan kejaksaan negeri (Kejari).
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip dari detik.com pada Selasa (28/2).
Rika menambahkan bahwa Eliezer akan ditempatkan di sel khusus di Lapas Salemba atas dasar keamanan dan memberikan hak-hak terpidana.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk menempatkan ELizier di Lapas Salemba merupakan hasil koordinasi antara LPSK dengan aparat penegak hukum.
Eksekusi penempatan Elizier ke Lapas Salemba pun telah dilaksanakan pada Senin (27/2) kemarin.
Sementara untuk Ferdy Sambo yang mendapat hukuman mati, proses eksekusi membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Hal itu karena amsih ada proses hukum lain yang bisa ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah.
Seperti diketahui, Ferdy Sambi dan Putricandrawathi mengajukan banding atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepada mereka.
(arm/arm)