Diterima Jadi Polisi Lagi, Bharada Eliezer Bakal Terima Gaji Segini

agn | Insertlive
Kamis, 23 Feb 2023 13:30 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta, Insertlive -

Bharada E atau Richard Eliezer tidak jadi dipecat dari anggota Polri. Hasil sidang kode etik Polri yang berlangsung pada Rabu (22/2) memutuskan Bharada E tetap menjadi polisi.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ucap Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Meski tetap menjadi polisi, Bharada E dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan ke yang lebih rendah selama satu tahun.

ADVERTISEMENT

"Sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ucap Brigjen Ahmad Ramadhan mengutip detikcom.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun, selesai putusan sidang KKEP," tambahnya.

Bakal kembali menjadi polisi, Bharada E pun akan menerima gaji sesuai dengan pangkat atau golongannya.

Mengutip detikcom, peraturan soal gaji polisi ini tertera pada PP (Peraturan Pemerintah) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan ini, maka Bharada E masuk ke dalam golongan 1 atau Tamtama dengan pangkat Bhayangkara Dua atau Bharada. Golongan itu akan menerima gaji pokok sebesar Rp1.645.500 hingga Rp2.538.100 per bulan.


Bukan hanya gaji pokok, Bharada E juga akan mendapatkan tunjangan berupa tunjangan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.

Tunjangan yang didapat untuk polisi telah tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) No 103 Th 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut rinciannya:

  • Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  • Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
(agn/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER