Berharta Miliaran, Hakim Wahyu Iman Santoso Punya Catatan Utang Rp693 Juta

Sosok hakim Wahyu Iman Santoso yang memvonis hukuman mati pada Ferdy Sambo menjadi sorotan publik.
Keberanian Wahyu Iman Santoso menuai pujian dari publik karena berani menjatuhkan hukuman berat pada tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat pada 2022 silam.
Hal tersebut membuat rekam jejak hidup dan karier Wahyu Iman Santoso ikut dikulik publik.
Dalam catatan dari berbagai sumber, Wahyu Iman Santoso yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1A Khusus telah berkarier menjadi hakim selama 16 tahun.
Ia mengawali kariernya pada 2008 sebagai Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Situs resmi JDIH BPK RI memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang berisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Hakim Yang Berada Di Bawah Mahkamah Agung.
Peraturan tersebut khususnya Bab II mengatur perihal Hak Keuangan dan Fasilitas yang tercantum dalam pasal 2.
"Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari, gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lainnya," isi keterangan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Selain itu, pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
Gaji hakim terendah pada golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp2.064.100 per bulan.
Sementara itu, gaji hakim tertinggi yakni pada golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp4.978.000 per bulan.
Pasal 2 Ayat 1 PP Nomor 94 Tahun 2012 juga menjelaskan bahwa hakim menerima fasilitas dan tunjangan selain gaji pokok.
Berdasarkan masa kerja dan gelar, maka Wahyu masuk ke dalam golongan IV/c dan menerima gaji berkisar Rp2.646.600 hingga Rp4.692.300.
Perihal tunjangan sebagai wakil ketua pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A, Wahyu bisa menerima nominal uang mencapai Rp24,5 juta.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Januari 2022 mencatat total harta kekayaan Wahyu Iman Santoso mencapai Rp12.009.356.307.
Total harta kekayaan Wahyu Iman Santoso tersebut tercatat saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta, dan Batam dengan nilai mencapai Rp7,9 miliar.
Tak hanya itu, Wahyu Iman Santoso juga melaporkan sejumlah harta bergerak seperti motor Honda Vario tahun 2016 serta mobil Toyota Fortuner tahun 2018.
Dua harta bergerak milik Wahyu Iman Santoso tersebut memiliki nilai mencapai Rp358 juta. Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga melaporkan harta bergerak lainnya yang bernilai Rp1.935.000.000.
Wahyu Iman Santoso juga memiliki kas dan setara kas lainnya senilai Rp209.809.219.
Ada juga harta Wahyu lainnya yang mencapai Rp2,3 miliar. Maka bila ditotalkan, Wahyu Iman Santoso memiliki harta kekayaan mencapai Rp12.009.356.307.
Meski bergelimang harta, Wahyu Iman Santoso juga tercatat memiliki utang sebesar Rp693.452.912.
(dis/dis)
Mengulik Harta Kekayaan Hakim Wahyu yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Rabu, 22 Feb 2023 19:30 WIB
Segini Gaji dan Harta Wahyu Iman Santoso Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Rabu, 22 Feb 2023 13:05 WIB
Nasib Karier Hakim yang Vonis Mati Sambo, Ada Orang Ingin Menjatuhkan
Rabu, 22 Feb 2023 07:30 WIB
Vonis Mati Ferdy Sambo, Karier Wahyu Iman Santoso Diramal Begini
Selasa, 21 Feb 2023 23:00 WIB
Heboh Foto Bharada E Kembali Bertugas Sebagai Polisi, Tuai Hujatan Netizen
Kamis, 12 Sep 2024 21:00 WIB
Netizen Sorot Ferdy Sambo yang Ikut Tampil di 'Ice Cold' Jessica Wongso
Rabu, 04 Oct 2023 10:00 WIB
Muncul Komunitas Pecinta Ferdy Sambo Bikin Geger, Langsung Dikecam Netizen
Selasa, 08 Nov 2022 13:50 WIBTERKAIT