Suasana Emosional Sidang Vonis Sambo & Putri, Ibunda Boyong Foto Yosua
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Yosua pada hari ini, Senin (13/2).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso akan menggelar sidang tersebut.
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo, Rosti ibunda Brigadir Yosua Hutabarat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama tim pengacaranya Martin Simanjuntak.
Seraya masuk ke ruang sidang, Rosti membawa bingkai yang memuat foto sang putra dengan seragam jas Polri.
Namun saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan, Rosti dan tim pengacaranya belum memberikan pernyataan apapun kepada awak media.
Detik-detik Jelang Vonis Sambo, Karangan Bunga Fans Eliezer Padati PN Jaksel
Jelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat, Pengadilan Negeri Jakarta terpantau padat dengan pendukung Richard Eliezer.
Sejumlah karangan bunga bahkan terpampang di depan gedung PN Jaksel. Pendukung Eliezer yang kebanyakan perempuan berharap Sambo mendapatkan hukuman mati sama dengan keinginan keluarga Yosua.
Pendukung berharap Eliezer dijerat pasal 48 KUHP. Artinya, Eliezer menembak Yosua karena paksaan dari Sambo.
Pasal 48 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana." Pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya.
Sementara itu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diyakini jaksa diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP. Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri dihukum penjara 8 tahun.
(nap/syf)