Kompol D Tersandung Kasus Zina, Bolehkah Polisi Indonesia Punya 2 Istri?

agn | Insertlive
Rabu, 01 Feb 2023 10:45 WIB
Arab Emirati family outdoors in park. Foto: Getty Images/iStockphoto/aydinmutlu
Jakarta, Insertlive -

Kasus kecelakaan yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni mahasiswi asal Cinanjur berbuntut panjang hingga menguak dugaan perselingkuhan.

Kasus itu juga menyeret nama Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya, Kompol D yang diduga telah melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita bernama Nur.

Dalam pengakuannya, Nur mengaku sebagai istri kedua dari Kompol D. Kini, kasus tersebut tengah dalam prosesĀ PropamĀ atas dugaan perzinaan.

ADVERTISEMENT

Kompol D pun kini ditahan untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya. Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Kombes Trunoyudo, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Sementara itu seorang anggota Polri ternyata memiliki peraturan tersendiri perihal pernikahan yang dituang dalam perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu.

Ilustrasi menikah pernikahan pengantinIlustrasi menikah pernikahan pengantin/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Kostyazar

"Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami," isi dari Pasal 4 ayat 1.


Pasal itu juga melarang seorang Polwan atau polisi wanita untuk menjadi istri kedua.

"Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya," isi Pasal 4 Ayat 2.

Sebelumnya sempat ada pasal yang memperbolehkan polisi memiliki istri lebih dari satu yaitu pada Pasal 16 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010. Berikut isinya:

"Pemberian izin kawin untuk mempunyai istri lebih dari satu orang dapat dipertimbangkan, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Tidak bertentangan dengan ketentuan agama yang dianut,
  • Istri pertama tidak dapat melahirkan keturunan atau tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagai istri yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,
  • Ada surat pernyataan/persetujuan istri,
  • Ada surat pernyataan dari calon istri yang menyatakan tidak keberatan dan sanggup untuk menjadi istri kedua atau ketiga dan atau keempat,
  • Ada surat pernyataan dari suami bahwa ia akan berlaku adil,"
(agn/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER