Dapat Ancaman Kekerasan, Rizky Billar Laporkan Sejumlah Akun Media Sosial
Rizky Billar menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (19//1) malam. Kedatangan Rizky Billar itu untuk dimintai keterangan tambahan terkait laporannya terhadap sejumlah akun media sosial yang dirasa sudah tidak dapat ditoleransi lagi.
Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar menyebut suami Lesti Kejora itu melaporkan sejumlah akun tersebut lantaran dirinya mendapat ancaman kekerasan.
"Dasar untuk dilaporkannya akun-akun tersebut karena memang ini sudah di luar batas toleransi. Karena memang hal ini dapat terjadi sehingga mas Rizky merasa harus ditindaklanjuti," ungkap Sadrakh Seskoadi, kuasa hukum Rizky Billar saat konferensi pers di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, Jumat (20/1).
"Arahnya lebih kepada ancaman kekerasan," sambungnya.
Akibat ancaman kekerasan itu, Rizky Billar disebut terkena mental. Bahkan, hal itu juga memengaruhi kondisi rumah tangga Rizky Billar dan Lesti Kejora menjadi tak kondusif. Maka dari itu, Rizky Billar memutuskan untuk melaporkan sejumlah akun tersebut.
"Otomatis (psikis terganggu) karena memang dari Mas Rizky bersama dengan Mbak Lesti sendiri merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut, sehingga mengakibatkan harus mengambil tindakan secara tegas," jelas sang kuasa hukum.
Sadrakh Seskoadi mengatakan hingga saat ini ia belum dapat mengetahui motif dari ancaman tersebut.
"Saya nggak tahu juga motifnya apa, jadi nanti penyidik yang akan menyampaikan hasil penyelidikannya seperti apa," ujarnya.
Tentu saja Rizky Billar dan Lesti Kejora berharap keluarganya mendapat dukungan agar diberi kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi kasus ini. Rizky Billar juga berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Mas Rizky dan Mbak Lesti kemarin menyampaikan mohon dukungan dan doanya saja supaya masalah ini bisa selesai," pungkas Sadrakh.
Sebagai informasi, laporan Rizky Billar terhadap sejumlah akun media sosial itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan masuk pada 10 Januari 2023. Atas laporan itu, sejumlah akun tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE dengan ancaman pidana kurang lebih selama empat tahun.
(kpr/and)