JPU Tak Dapat Hadirkan Dito Mahendra, Hakim Bebaskan Nikita Mirzani

kpr | Insertlive
Kamis, 29 Dec 2022 18:30 WIB
Nikita Mirzani Foto: Febri/detikHOT
Jakarta, Insertlive -

Nikita Mirzani telah bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra di Polres Serang Kota. Kebebasan Nikita Mirzani ituĀ akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan Dito Mahendra di persidangan.

"Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito," ucap Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten, Jawa Barat, Kamis (29/12).

Hakim menyebut Dito Mahendra telah meninggalkan Indonesia. JPU sebelumnya menyebut Dito Mahendra tengah berada di Malaysia.

ADVERTISEMENT

"Bahkan menurut laporan telah meninggalkan wilayah Republik Indonesia," tuturnya.

Hakim juga menilai JPU tidak serius menghadirkan Dito Mahendra di persidangan untuk dimintai keterangan. Pasalnya, Dito Mahendra wajib dimintai keterangan sebagai saksi korban.

"Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan," jelasnya.

Hakim pun akhirnya memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari hukuman.

"Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum," pungkasnya.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER